
       Dilarang mengcopy, meniru, dan memperbanyak software ini tanpa izin
                         tertulis dari Penerbit.

Ŀ
 Sanksi Pelanggaran Pasal 44:                                                
 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang                                    
 Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982                             
 Tentang Hak Cipta                                                           
                                                                             
 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan  atau memperbanyak  
    suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu,  dipidana dengan pidana pen-  
    jara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau paling banyak Rp 100.000.000,-  
    (seratus juta rupiah).                                                   
 2. Barangsiapa  dengan sengaja  menyiarkan,  memamerkan, mengedarkan, atau  
    menjual kepada umum  suatu  ciptaan  atau  barang hasil pelanggaran Hak  
    Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  dipidana dengan pidana pen-  
    jara   paling  lama  5 (lima)  tahun   dan/atau   denda  paling  banyak  
    Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).                                


